PENGETAHUAN DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
MATERI
PP 1: PENGETAHUAN DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
Kamu pasti udah tau kan
kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, di mana saja dan menimpa
siapa aja. Dalam setiap kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang
mengalami luka berat maupun luka ringan dan membutuhkan Pertolongan Pertama
yang cepat dan cepat.
PERTOLONGAN PERTAMA YAITU PEMBERIAN PERTOLONGAN SEGERA KEPADA
PENDERITA SAKIT ATAU CEDERA/KECELAKAAN YANG MEMERLUKAN PENANGANAN MEDIS DASAR.
Tentang Medis Dasar.
Tindakan perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang
terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang
dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Ini dia yang disebut
penolong pertama.
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama :
Menyelamatkan jiwa penderita
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama :
Menyelamatkan jiwa penderita
Mencegah cacat
Memberikan rasa nyaman
dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangnya lho.
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangnya lho.
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
PENTING !
PENOLONG JUGA PERLU MINTA IZIN SEBELUM MENOLONG.
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut :
Menjaga
keselamatan diri, anggota tim, penderita
dan orang di sekitarnya
Menjangkau penderita
Mengenali dan mengatasi
masalah yang mengancam nyawa
Meminta bantuan /
rujukan
Memberikan
pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai
keadaan penderita
Membantu penolong yang
lain
Menjaga kerahasiaan
medis penderita
Melakukan komunikasi
dengan petugas lain yang terlibat
Mempersiapkan penderita
untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Bagi yang ingin jadi
Penolong Pertama, ini syaratnya :
Jujur dan
bertanggungjawab
Profesional
Mempunyai kematangan
emosi
Mampu bersosialisasi
Kemampuan nyata terukur
sesuai sertifikasi
Mempunyai kondisi fisik
baikMempunyai rasa bangga
Alat Perlindungan Diri
Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri ( APD ).
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal.
Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri ( APD ).
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal.
Contohnya :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Masker penolong
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara |
KAMU HARUS TAHU ! DARAH
DAN SEMUA CAIRAN TUBUH BISA MENULARKAN PENYAKIT !
Selain APD, dalam
melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan.
Misalnya :
a. kasa steril
b. pembalut gulung / perban
c. pembalut perekat / plester
d. pembalut segitiga / mitella
e. gunting pembalut
f. bidai
g. pinset
h. senter
i. selimut
j. Dll
a. kasa steril
b. pembalut gulung / perban
c. pembalut perekat / plester
d. pembalut segitiga / mitella
e. gunting pembalut
f. bidai
g. pinset
h. senter
i. selimut
j. Dll
Fungsi Alat dan Bahan
Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan.
Komentar
Posting Komentar